IDXChannel - Komisi Kejaksaan (Komjak) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kunjungan tim Komjak diterima secara langsung oleh Ketua Tim Sembilan, Rudi Margono, beserta jajaran, Selasa (4/8/2026).
Anggota Komjak Nurokhman mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Tim Sembilan menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini masih terus berjalan.
"Tahapan penyidikan masih dilakukan secara intensif, antara lain melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman terhadap berbagai dokumen perusahaan, serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan," kata Nurokhman dalam keterangannya.
Tim Sembilan, kata dia, juga memaparkan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Atas dasar itu, Komjak mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Sembilan dalam menangani perkara tersebut.
Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law.
"Komisi Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)