Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi mobile JKN.
Ghufron juga memastikan peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP lain, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Di lain sisi, BPJS Kesehatan meminta peserta Jaminan kesehatan Nasional segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri rutin membayar iuran per tanggal 10 setiap bulannya. Setoran ini agar status kepesertaan tetap aktif.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menuturkan, pihaknya telah menggandeng lebih dari 960 ribu kanal pembayaran. Kerja sama itu untuk mempermudah peserta JKN, termasuk segmen PBPU melakukan setoran iuran.