Menurut dia, BPJS Kesehatan juga menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan. Melalui sistem ini, peserta dengan muda mengakses layanan JKN, dengan cukup menunjukan NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dengan janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti, cukup menunjukan NIK KTP,” papar Lily.
BPJS Kesehatan, lanjut dia, tidak memberlakukan adanya biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Asalkan, berobat sesuai prosedur.
(YNA)