IDXChannel - Rencana legalisasi bagi pelaku rokok ilegal melalui pendekatan penambahan layer (golongan) tarif cukai rokok bisa melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
"Pendekatan tersebut tidak tepat dan justru berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, Rabu (13/5/2026).
Dia menambahkan, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi.
Dia menilai pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal.
“Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya,” katanya.
Dia melanjutkan, dalam sistem hukum, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam. Oleh karena itu, tidak bisa dengan mudah diabaikan atau dikompromikan.
Dia mengingatkan bahwa jika pelanggaran hukum seperti produksi dan peredaran rokok ilegal justru diberi ruang kompromi, maka hal tersebut dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.
Lebih lanjut dia menegaskan, pendekatan terhadap kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak setengah-setengah. Tanpa konsistensi penegakan hukum, kebijakan yang diambil justru dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.
“Kalau dari sudut how combating economic crimes (melawan kejahatan ekonomi), ya, ini mendua gitu ya,” katanya.
Sebagai catatan, dorongan untuk memperkuat penegakan hukum ini juga sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor CHT.
Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen penindakan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan industri legal.
(Nur Ichsan Yuniarto)