IDXChannel - Kebijakan ganjil-genap di Jakarta pada Senin 1 Juni 2026 besok, ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya libur Hari Pancasila.
“Sehubungan dengan libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta yang dilihat Minggu (31/5/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.
Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Meski begitu, para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.
(Dhera Arizona)