"Jadi minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ucapnya.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan sebelumnya mengatakan, mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasa.
Doni mengatakan Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat maksimal Rp500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ucap Doni.
(RNA)