IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 9-10 Mei 2024. Hal itu dilakukan lantaran adanya hari raya keagamaan yakni peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
“Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta yang dilihat pada Jumat (3/5/2024).
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada hari raya Kenaikan Yesus Kristus itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.