Kemudian, hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain yang memberatkan, Hakim juga ungkap hal-hal yang meringankan Lukas, seperti terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir," ujar Hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi Lukas.
(SLF)