"Terus ditunjukkan surat tahun 2013 kepada KPK bukan kepada Kemenkeu, 'sudah dilaporkan pak bapak ini (Rafael) kayaknya orangnya kurang beres orang ini 2013'," ucap Mahfud.
Ketika mendapat surat tersebut, Mahfud lantas menyodorkannya kepada ketua KPK Firli Bahuri. Ketika, disodorkan surat tersebut kata Mahfud, Firli pun tak mengetahui kalau sebenarnya transaksi Rafael sudah terendus sejak 2013.
"Surat itu saya sampaikan ke pak Firli, 'pak Firli ini ada tapi belum ditindaklanjuti. Pak Firli bilang 'wah saya belum tau bos,' terus saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," ucap Mahfud.
KPK kemudian memanggil Rafael soal harta kekayaan sebesar Rp56 miliar tersebut. Ketika diperiksa, ternyata nilai transaksinya mencapai Rp500 miliar.
"Sesudah diperiksa ulang semua transaksnya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia itu yang dilaporkan Rp56 miliar yang tidak terlapor tapi diduga menurut intelijen keuangan, bukan bukti hukum ya tapi harus dibangun dulu kontruksi hukum tapi aneh masa orang gajinya sekian lalu ada perusahaan yang mungkin tidak beroperasi tapi uangnya banyak, lalu ada hotel mungkin agak sederhana tapi pemasukannya banyak enggak ada yang tidur juga di sana misalnya, itu Rp500 miliar nah itu tindak pindana pencucian uang," jelasnya. (TYO)