sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar dari Korupsi Jalur Kereta

News editor Riyan Rizki Roshali
04/11/2024 14:12 WIB
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) diduga menerima fee Rp2,6 miliar.
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) diduga menerima fee Rp2,6 miliar. (MNC Media)
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) diduga menerima fee Rp2,6 miliar. (MNC Media)

Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan. Di kemudian hari, hal itu akhirnya mengakibatkan jalur kereta menjadi amblas dan tak dapat digunakan.

"Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desaign dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai," ujar dia.

Dia menambahkan, adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Prasetyo yakni senilai lebih dari Rp 1,1 triliun.

"Selanjutnya berdasatkan alat bukti yang cukup pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement