Diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti 2,6 kg heroin di dalam kopernya.
Baca Juga:
Kemudian pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane. Namun, setelah 14 tahun, dia dipulangkan ke negara asalnya setelah adanta kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina.