sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuki Wilayah Terlarang, Maskapai Emirates Kena Denda Rp25 Miliar

News editor Wahyu Dwi Anggoro
17/06/2024 18:03 WIB
Departemen Transportasi Amerika Serikat (AS) menjatuhkan denda terhadap maskapai penerbangan Emirates asal Uni Emirat Arab (UEA).
Masuki Wilayah Terlarang, Maskapai Emirates Kena Denda Rp25 Miliar. (Foto: MNC Media)
Masuki Wilayah Terlarang, Maskapai Emirates Kena Denda Rp25 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Departemen Transportasi Amerika Serikat (AS) menjatuhkan denda terhadap maskapai penerbangan Emirates asal Uni Emirat Arab (UEA) sebesar USD1,5 juta atau sekitar Rp25 miliar. 

Pada periode Desember 2021-Agustus 2022, penerbangan antara AS dan UEA yang dioperasikan Emirates bersama dengan Jetblue Airways kerap melintasi wilayah udara terlarang di langit Irak.

“Pilot kami mengikuti instruksi pemandu lalu lintas udara," kata juru bicara Emirates, dilansir dari Reuters pada Senin (17/6/2024).

"Langkah tersebut sesuai dengan peraturan penerbangan internasional demi alasan keselamatan," kata sang juru bicara.

Otoritas Penerbangan Federal (FAA) melarang semua maskapai penerbangan AS melalui wilayah udara Irak pada ketinggian tertentu tanpa izin khusus. Emirates memiliki kerja sama code share dengan Jetblue Airways hingga 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement