IDXChannel - Departemen Transportasi Amerika Serikat (AS) menjatuhkan denda terhadap maskapai penerbangan Emirates asal Uni Emirat Arab (UEA) sebesar USD1,5 juta atau sekitar Rp25 miliar.
Pada periode Desember 2021-Agustus 2022, penerbangan antara AS dan UEA yang dioperasikan Emirates bersama dengan Jetblue Airways kerap melintasi wilayah udara terlarang di langit Irak.
“Pilot kami mengikuti instruksi pemandu lalu lintas udara," kata juru bicara Emirates, dilansir dari Reuters pada Senin (17/6/2024).
"Langkah tersebut sesuai dengan peraturan penerbangan internasional demi alasan keselamatan," kata sang juru bicara.
Otoritas Penerbangan Federal (FAA) melarang semua maskapai penerbangan AS melalui wilayah udara Irak pada ketinggian tertentu tanpa izin khusus. Emirates memiliki kerja sama code share dengan Jetblue Airways hingga 2022.