Namun demikian, Tito menegaskan, apabila gubernur tidak mampu mengendalikan inflasi di daerahnya, maka sudah dipastikan usulan nama dari gubernur untuk menunjuk PJ bakal ditolak mentah-mentah. Lebih spesifik, Tito menjelaskan tingkat inflasi di daerah maksimal tidak lebih dari 4%.
Kemudian untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, apabila usulan Gubernur itu ditolak, maka pemerintah akan menunjuk orang dari pusat untuk mengisi jabatan tersebut.
"Kalau kita lihat gubernurnya bisa mengendalikan inflasi, umumnya kita akan pertimbangkan stafnya menjadi Bupati atau kepala daerah, itu kan nanti menguntungkan dia. Tapi kalau kita lihat inflasinya di atas nasional terus, kemudian dia mengusulkan, tidak, itu nanti akan di isi bupati atau wali kota dari pusat, saya taruh di sana," lanjutnya.
Tito mengaku, saat ini Kemendagri sudah menolak beberapa usulan gubernur untuk mengisi pejabat pengganti lantaran inflasi daerah tersebut masih berada di atas inflasi nasional. Karena menurutnya, kebijakan tegas tersebut akan menciptakan dampak positif, ketika para kepala daerah berlomba-lomba untuk mengendalikan inflasi di daerah.
"Kalau ditolak sudah ada beberapa yang saya tolak. Prinsipnya seperti ini, jika di daerah inflasinya di atas 4%, usulan dari gubernur, sudah saya masukan dalam laci saya saja, ada Maluku, Sumatera, pokonya datanya sudah saya punya, provinsi di atas 4% usulannya tidak saya anggap," pungkasnya.
(FAY)