IDXChannel - Seorang bule asal Amerika Serikat (AS) dideportasi dari Bali. Pasalnya, dia kedapatan mengemis di wilayah Ubud, Gianyar.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, WNA itu berinisial MAM (69). Dia dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," kata Gede Dudy Duwita, Minggu (28/1/2024).
Dia menambahkan, dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"WNA itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud, karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat," kata dia.
Namun, saat dimintai keterangan MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.
Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," pungkasnya.
(NIY)