sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhut Cabut Izin 18 Perusahaan Kehutanan, Luasnya Setengah Juta Hektare

News editor Raka Dwi Novianto
03/02/2025 19:25 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan. (Foto: MNC Media)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan. (Foto: MNC Media)

"Ada yang terbit dari 1997, ada 2010, ada 1998, ada 2006, macam-macam. Tapi kita punya kriteria untuk mekanisme mengingatkan, bersurat, dicek kembali. Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," tuturnya.

Nantinya, kata Antoni, hutan-hutan yang dicabut izinnya tersebut akan diambil alih oleh negara. Dia belum mengetahui pengelola areal kehutanan tersebut apakah BUMN atau swasta, tergantung siapa saja yang mengajukan izin.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement