UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan banyak menyederhanakan undang-undang dan aturan sebelumnya. Sebab, UU Nomor 17 Tahun 2023 itu akan menghilangkan 11 UU lainnya.
Lalu, hanya akan ada satu Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan lagi 26 Peraturan Pemerintah.
Kemudian, hanya ada lima Peraturan Presiden yang mana asalnya ada delapan Peraturan Presiden. Selanjutnya, hanya akan ada satu Keputusan Presiden dari sebelumnya dua Keputusan Presiden.
Lalu, terdapat 14 Peraturan Menteri Kesehatan yang meurpakan hasil penyederhanaan dari 329 Peraturan Menteri Kesehatan.
(FRI)