sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak, Industri Tembakau Berharap Tidak Ada Kejutan di Cukai 

News editor Nur Ichsan Yuniarto
12/05/2026 17:40 WIB
Sinyal tersebut diapresiasi oleh dunia Industri tembakau mengingat banyaknya tekanan ekonomi domestik dan kondisi geopolitik global saat ini.
Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak, Industri Tembakau Berharap Tidak Ada Kejutan di Cukai 
Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak, Industri Tembakau Berharap Tidak Ada Kejutan di Cukai 

Menurutnya, IHT hidup dari ekosistem panjang yang melibatkan petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, buruh linting di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga pedagang kecil di tingkat akar rumput.

Dia menekankan industri ini menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung hingga sekitar 6 juta orang, sehingga setiap kebijakan fiskal memiliki implikasi sosial yang luas.

Sulami menambahkan, meski pernyataan pemerintah menyebut tidak ada kenaikan pajak, pelaku industri masih menunggu penegasan spesifik terkait CHT. Ia mengingatkan bahwa dalam periode 2020–2023 tarif CHT naik rata-rata di atas 10 persen per tahun, bahkan sempat mencapai 12 persen untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I pada 2023. Dampaknya, volume produksi rokok legal menurun, sementara peredaran rokok ilegal meningkat.

"Moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun merupakan langkah rasional untuk menjaga stabilitas industri dan penerimaan negara. Stabilitas tarif, akan menjaga volume produksi rokok legal sehingga basis penerimaan cukai tetap kuat," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement