IDXChannel - Buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos tetap bisa diekstradisi ke Indonesia meski sudah berganti kewarganegaraan.
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, Paulus masih berstatus WNI saat melakukan tindak pidana. Dia saat ini telah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Afrika Selatan.
"Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan," kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jumat (24/1/2025).
"Dan itu pun kita mesti mempelajari juga, karena proses pindah warga negara itu kan harus kita pelepasan lebih dulu terhadap warga negara Republik Indonesia," lanjut Yusril.
Yusril melanjutkan, Indonesia masih menunggu perihal keputusan Singapura terkait status kewarganegaraan Paulus Tannos.
Kendati demikian, Yusril meyakini pihaknya memiliki bukti yang kuat jika Paulus Tannos merupakan WNI.
"Jadi mengenai soal warga negaranya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Karena pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia," kata dia.
"Kita juga bisa membuktikan bahwa dia adalah warga negara Indonesia, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi," kata Yusril.
(Nur Ichsan Yuniarto)