"Dan kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari DPR dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan," kata dia.
Terlepas dari itu, Yusril menyampaikan, Pemerintah menyambut gembira atas deklrasi pembubaran JI. Dia mengajak seluruh pihak untuk dapat membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran dan bersahabat.
"Dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berpeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UD45," kata Yusril.
Sebelumnya, Jamaah Islamiyah (JI) melakukan deklarasi pembubaran dan Ikrar Setia Eks Anggota kepada NKRI. Deklarasi tersebut digelar di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, deklarasi pembubaran dan sumpah setia ini tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
(Nur Ichsan Yuniarto)