sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko Yusril: Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Napi Jamaah Islamiyah

News editor Achmad Al Fiqri
02/01/2025 14:15 WIB
Pemerintah sedang mengkaji pemberian grasi dan amensti untuk narapidana Jamaah Islamiyah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra (Achmad Al Fiqri/MPI)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra (Achmad Al Fiqri/MPI)

"Dan kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari DPR dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan," kata dia.

Terlepas dari itu, Yusril menyampaikan, Pemerintah menyambut gembira atas deklrasi pembubaran JI. Dia mengajak seluruh pihak untuk dapat membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran dan bersahabat.

"Dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berpeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UD45," kata Yusril.

Sebelumnya, Jamaah Islamiyah (JI) melakukan deklarasi pembubaran dan Ikrar Setia Eks Anggota kepada NKRI. Deklarasi tersebut digelar di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, deklarasi pembubaran dan sumpah setia ini tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement