“kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa, dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia," tuturnya.
Adapun permohonan pemberian abolisi maupun amnesti merupakan usulan Menkum kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman.
(Febrina Ratna Iskana)