sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkum Beberkan Alasan Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

News editor Felldy Utama
31/07/2025 23:17 WIB
Menkum menjelaskan alasan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menkum Beberkan Alasan Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto. (Foto: Felldy Utama/Inews Media Group)
Menkum Beberkan Alasan Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto. (Foto: Felldy Utama/Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Menurut dia, ada pertimbangan subjektif dalam keputusan tersebut. "Kami ajukan kepada Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Krisyanto berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara.

"Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang itu yang paling utama," ujarnya.

Supratman juga menyebut keputusan itu diambil untuk menjaga persatuan bangsa agar lebih kondusif.

“kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa, dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia," tuturnya.

Adapun permohonan pemberian abolisi maupun amnesti merupakan usulan Menkum kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement