"Kalau ke kita masalah lebih banyak kepada masalah administrasi," katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Nasrullah menambahkan bahwa penundaan yang diajukan 213 instansi sebelumnya itu beragam alasannya. Mulai dari persyaratan yang belum terpenuhi hingga persoalan formasi kepegawaiannya.
"Ada beberapa kementerian yang mekar, kemudian ada lembaga baru jadi penundaan dalam rangka penyesuaian juga mencocokkan dengan formasinya, ijazahnya, formasinya dan jenis kompetensinya itu yang diajukan pada kami di BKN," kata Zudan.
(Nur Ichsan Yuniarto)