IDXChannel - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan perubahan peringkat kesejahteraan atau desil di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta membuat penerima bantuan sosial (bansos) langsung dicoret.
Data sosial bersifat dinamis dan terus dimutakhirkan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang tepat.
Gus Ipul menjelaskan, DTSEN merupakan hasil konsolidasi berbagai sumber data yang kemudian distandardisasi dan diperingkatkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, BPS menjadi pengelola data tunggal, sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan dalam proses pemutakhiran.
“Ini adalah pemeringkatan relatif karena setiap hari data ini dinamis sekali. Setiap hari ada yang meninggal, setiap hari ada yang lahir, setiap hari ada yang pindah tempat, setiap hari ada yang menikah, setiap hari ada yang naik kelas, setiap hari ada yang turun kelas,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, proses pemutakhiran menggunakan berbagai sumber data pemerintah, sehingga perubahan peringkat dapat terjadi ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat maupun data pendukung mengalami perubahan.
“Kalau sekarang itu ada lonjakan-lonjakan, ini sedang diperbaiki, sedang dimutakhirkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama desil-desilnya atau pemeringkatannya sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan, masyarakat memiliki sejumlah saluran untuk ikut memperbaiki data. Pemutakhiran dilakukan melalui SIKS-NG oleh operator desa/kelurahan dan dinas sosial, serta melalui Cek Bansos, ground check, call center, WhatsApp Lapor Bansos, Cek DTSEN, dan platform Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Dalam skema tersebut, informasi atau usulan masyarakat dapat menjadi bahan pemutakhiran di Kementerian Sosial. Data selanjutnya diproses dan BPS melakukan pembaruan pemeringkatan dalam DTSEN.
Ground check juga dilakukan oleh petugas lapangan, antara lain pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), petugas BPS, maupun pemerintah daerah, untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data.
“Jika sekarang ditemukan desil yang kurang tepat, bukan berarti kemudian bansosnya dicoret karena masih ada masa sanggah, masa pemutakhiran untuk kemudian akan disalurkan pada tiga bulan berikutnya,” ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan, penetapan penerima bansos dilakukan secara berkala, yakni setiap tiga bulan, berdasarkan hasil pemutakhiran yang kemudian diukur kembali oleh BPS.
“Tidak serta-merta jika sekarang ditemukan desil 10 kemudian bansosnya dicoret, bansosnya tidak disalurkan. Itu menurut saya informasi yang salah,” tutur dia.
Gus Ipul menjelaskan, proses pemutakhiran DTSEN tidak dilakukan berdasarkan satu sumber data saja. BPS melakukan standardisasi variabel dan validasi sehingga data dari berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dapat dikonsolidasikan.
Instrumen standardisasi BPS mencakup lebih dari 40 variabel, dengan proses validasi yang melibatkan petugas survei yang telah dilatih BPS. Kebenaran data juga harus dapat dibuktikan serta terdapat mekanisme monitoring dan evaluasi.
“Pemerintah terbuka sesuai arahan dari Bapak Presiden. Kita ingin data ini memang makin akurat dan untuk keperluan itu membuka partisipasi masyarakat,” kata Gus Ipul.
Karena itu, masyarakat didorong aktif menyampaikan koreksi. Jika menemukan penerima bansos yang dinilai tidak layak tetapi mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan. Sebaliknya, masyarakat juga dapat mengusulkan keluarga yang layak tetapi belum mendapatkan bantuan.
“Kalau ada keluarga atau penerima manfaat yang tidak berhak malah menerima, itu bisa dibantu melalui proses pemutakhiran lewat saluran-saluran yang ada. Atau sebaliknya, mereka layak tapi belum mendapatkan bantuan. Mari kita bantu, mari kita berpartisipasi secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain pemutakhiran melalui pemerintah daerah dan masyarakat, Kemensos juga mendorong digitalisasi perlindungan sosial melalui Perlinsos. Masyarakat nantinya dapat mengajukan diri maupun mengusulkan orang lain untuk mendapatkan bantuan dengan menyertakan bukti yang diperlukan.
Gus Ipul mengatakan, sistem digital tersebut dikembangkan agar proses pengusulan semakin transparan karena data masyarakat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah.
“Yang baru dari digitalisasi bansos ini adalah nantinya masyarakat bisa langsung usul tetapi yang menjawab yaitu mesin, yang menjawab adalah aplikasi yang sudah disiapkan,” katanya.
Digitalisasi bansos telah diuji coba di Banyuwangi dan kemudian diperluas ke 42 kabupaten/kota. Pemerintah berharap sistem tersebut dapat terus disempurnakan sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Jujur harus diakui data-data kita sebelum ini memang tidak akurat sehingga banyak sekali subsidi sosial dan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, perbaikan DTSEN merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bansos dan berbagai program perlindungan sosial diberikan berdasarkan data yang semakin akurat, terukur, dan sesuai kondisi masyarakat.
(kunthi fahmar sandy)