IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengakui banyak penolakan gagasan untuk membentuk pengadilan khusus pertanahan.
Penolakan ini datang dari komunitas hukum hingga Mahkamah Agung. Keberadaan pengadilan khusus pertanahan ini bertujuan untuk memberantas kasus mafia tanah yang kerap menyerobot tanah masyarakat. Sehingga masalah pertanahan akan diadili dengan mekanisme peradilan khusus.
"Bukan masalah setuju tidak setuju, sudah jadi diskusi dengan Mahkamah Agung (MA), dan hampir semua komunitas hukum tidak setuju (pembentukan pengadilan pertanahan)," kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Nusron Wahid menambahkan, gagasan pembentukan pengadilan pertanahan ini sudah sempat diajukan kepada Mahkamah Agung dalam rangka memberantas mafia tanah. Sebab saat ini kasus mafia tanah masih tercampur sebagai pengadilan umum.
"Kita sudah initiate, kita sudah sodorkan ke MA, kita sounding, tidak ada yang setuju. Kalau ada pengadilan pertanahan kita sih senang aja," katanya.