Sekadar informasi pembentukan pengadilan khusus diatur dalam Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim. Pengadilan khusus sendiri merupakan pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu.
Pengadilan ini hanya dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung.
Ada beberapa contoh pengadilan khusu yang telah dibentuk di Indonesia, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Anak.
Wacana pembentukan pengadilan khusus pertanahan sendiri sudah ada sejak Menteri ATR/BPN dijabat oleh Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto. Tujuannya mengatasi persoalan mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia, terutama soal penyerobotan lahan, hingga kasus-kasus sengketa.
(Nur Ichsan Yuniarto)