sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Diminta Hapus Tunjangan Pensiun Anggota Dewan, Begini Respons Ketua DPR

News editor Danandaya Arya Putra
02/10/2025 16:35 WIB
Salah satu isi petitum pemohon, meminta agar hak pensiun anggota DPR dihapuskan dalam UU tersebut.
MK Diminta Hapus Tunjangan Pensiun Anggota Dewan, Begini Respons Ketua DPR (Danandaya Arya Putra/iNews Media Group)
MK Diminta Hapus Tunjangan Pensiun Anggota Dewan, Begini Respons Ketua DPR (Danandaya Arya Putra/iNews Media Group)

Dalam petitumnya pemohon meminta MK agar mengabulkan gugatan itu. Selain itu pemohon meminta agar MK menyatakan pasal 1 huruf A Bertentangan secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.

Sepanjang tidak dimaknai, Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden. Atau artinya menghapus DPR dalan Pasal 1 Huruf A.

Petitum pemohon dalam Pasal 1 Huruf F juga minta agar DPR bukan sebagai Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Sedangkan Pasal 12 Ayat 1, pemohon meminta MK agar memaknai menjadi, Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement