Dalam petitumnya pemohon meminta MK agar mengabulkan gugatan itu. Selain itu pemohon meminta agar MK menyatakan pasal 1 huruf A Bertentangan secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.
Sepanjang tidak dimaknai, Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden. Atau artinya menghapus DPR dalan Pasal 1 Huruf A.
Petitum pemohon dalam Pasal 1 Huruf F juga minta agar DPR bukan sebagai Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Sedangkan Pasal 12 Ayat 1, pemohon meminta MK agar memaknai menjadi, Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(Nur Ichsan Yuniarto)