IDXChannel - Ketua DPR Puan Maharani merespons uji materiil atau Judicial Review terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 yang diajukan oleh Psikiater bernama Lita.
Salah satu isi petitum pemohon, meminta agar hak pensiun anggota DPR dihapuskan dalam UU tersebut.
Puan mengatakan, gugatan warga negara Indonesia ini merupakan aspirasi yang harus didengar oleh DPR. Namun segala sesuatu termasuk hak keuangan pensiun wakil rakyat telah memiliki aturan dalam UU.
"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya," kata Puan kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dia menyampaikan bahwa hak pensiun anggota DPR tidak bisa dilihat hanya dari satu lembaga. Sebab aturan tersebut bersifat menyeluruh.
"Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," katanya.
Diketahui, Psikiater bernama Lita dan Advokat, Syamsul mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap pasal 1 Huruf A, Pasal 1
Huruf F, Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi tinggi negara serta berkas pimpinan lembaga tertinggi tinggi negara dan berkas anggota lembaga tinggi negara.
- Pasal 1 Huruf A berbunyi: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;
- Pasal 1 Huruf F berbunyi: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung .
-Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Dalam petitumnya pemohon meminta MK agar mengabulkan gugatan itu. Selain itu pemohon meminta agar MK menyatakan pasal 1 huruf A Bertentangan secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.
Sepanjang tidak dimaknai, Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden. Atau artinya menghapus DPR dalan Pasal 1 Huruf A.
Petitum pemohon dalam Pasal 1 Huruf F juga minta agar DPR bukan sebagai Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Sedangkan Pasal 12 Ayat 1, pemohon meminta MK agar memaknai menjadi, Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(Nur Ichsan Yuniarto)