Selain itu, kata dia, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang.
"Termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan," katanya.
Berikut poin-poinnya:
1. Undang-Undang Ketenagakerjaan dipisah
MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja. Impitan norma terkait ketenagakerjaan dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
2. Utamakan Tenaga Kerja Indonesia dari pada TKA
MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA). MK menambahkan klausul dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia di Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
MK menyoroti aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.
Pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang. MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun, termasuk bila ada perpanjangan PKWT.