8. Upah Proporsional
MK memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja.
9. Berlakunya Upah Minimum Sektoral
MK memerintahkan UMS diberlakukan kembali karena pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Hal ini tergantung tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sebelumnya pada UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan upah minimum sektoral (UMS). MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
10. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
MK meminta perundingan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.
Apabila perundingan itu mentok, MK memerintahkan PHK "hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.