11. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
MK menyebut pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah. Pada Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai paling sedikit.
(Nur Ichsan Yuniarto)