sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Kabulkan Perhomonan Uji Materil UU Cipta Kerja, Catat Poin Pentingnya

News editor Tim IDXChannel
01/11/2024 22:56 WIB
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja.

4. Pembatasan Pekerjaan alih daya (outsourcing)

MK meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.

Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat outsourcing, sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.

5. Lima Hari Kerja dalam Sepekan

MK mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur dua hari dan lima hari kerja seminggu untuk para pekerja.

Pada UU Cipta Kerja, hanya memberi jatah libur satu hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur dua hari. Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur dua hari seminggu untuk pegawai berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.

6. Upah Mengandung Komponen Hidup Layak

MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

Pasalnya pada UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.

7. Hidupkan Dewan Pengupahan

MK dalam putusannya akan menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.

MK menegaskan, kebijakan upah mesti "melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah" sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement