4. Pembatasan Pekerjaan alih daya (outsourcing)
MK meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat outsourcing, sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
5. Lima Hari Kerja dalam Sepekan
MK mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur dua hari dan lima hari kerja seminggu untuk para pekerja.
Pada UU Cipta Kerja, hanya memberi jatah libur satu hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur dua hari. Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur dua hari seminggu untuk pegawai berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
6. Upah Mengandung Komponen Hidup Layak
MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
Pasalnya pada UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
7. Hidupkan Dewan Pengupahan
MK dalam putusannya akan menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
MK menegaskan, kebijakan upah mesti "melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah" sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.