Bayu menambahkan, dengan skema tersebut, uang para korban yang dikelola oleh Wahyu Kenzo dibayarkan kepada korban lain sebagai keuntungan. Dengan skema yang dilakukan seperti itu sesungguhnya tidak ada keuntungan yang berasal dari pengelolaan dana.
"Alur uang ini, yang dimaksud dikelola di luar negeri, ternyata dikelola oleh Wahyu Kenzo di dalam negeri. Pembayaran penarikan atau withdraw, bukan dari keuntungan, tapi dari uang member lain yang masuk," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka yakni Wahyu Kenzo selaku pemilik ATG dan Raymound Enovan sebagai founder atau manajer wilayah. Keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan keterangan para korban, lengkap dengan dokumen yang diamankan.
Polisi telah melakukan pemeriksaan dua orang dari istri Wahyu Kenzo dan anak buahnya Desi yang bertugas sebagai pengepul atau koordinator uang yang disetorkan oleh anggota ATG.
Pemeriksaan terhadap perempuan bernama Anggie Maulida itu seputar aset sampai persoalan robot trading ATG. Selain Anggie, penyidik juga memanggil Desi yang memiliki peran mengumpulkan dana member robot ATG.
(FAY)