“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” bunyi pasal 285.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” bunyi pasal 286.
Selain razia uji emisi, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan kenaikan tarif parkir pada 11 lokasi parkir. Ini sebagai upaya untuk mengurangi peredaran kendaraan pribadi dan berharap masyarakat menggunakan transportasi umum.
Sebab, kendaraan bermotor dituding menjadi penyebab polusi udara di Jakarta yang semakin memburuk. Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah konkret untuk mengatasi pencemaran udara.
(YNA)