IDXChannel - Kepolisian mulai memberlakukan tindak tilang bagi sepeda motor dan mobil yang tak lolos uji emisi. Hal itu mulai diterapkan sejak kemarin, Jumat (1/9/2023), setelah dilakukan percobaan pada akhir Agustus lalu.
Mobil dan motor yang terbukti melebihi ambang batas emisi akan langsung dikenakan sanksi tilang. Namun, perlu dicatat tidak semua motor dan mobil menjadi sasaran dalam razia uji emisi ini, melainkan kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.
Penindakan yang dilakukan kepolisian berdasarkan pada pasal 285 dan 286 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Untuk sanksi denda yang dibebankan adalah paling besar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Bahkan, ada sanksi kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara roda dua, dan 2 bulan untuk roda empat.