“Memang sampai sekarang pun juga belum ada penawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah. Tapi jangan sampai dapat tambang, tapi kita kemudian tarik tambang di dalam rumah,” kata Abdul.
Meski begitu, tegasnya, Muhammadiyah sudah meminta pendapat dari para ahli perihal PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola pertambangan.
Menurutnya, peraturan tersebut dikhawatirkan belum kuat untuk dijadikan dasar hukum karena belum memiliki aturan turunan.
“Soal dasar PP ini, kan memang juga harus dijelaskan dulu. Dalam pengertian, akan masih ada ya perselisihan pendapat bahwa PP ini bertanggung dengan undang-undang. Muhammadiyah mengundang para pakar ini yang benar bagaimana,” ujar dia.