Lebih jauh, dia memastikan Muhammadiyah juga masih akan mengkaji dampak baik dan buruk dalam mengelola tambang, sekaligus meminta masukan dari para ahli lingkungan.
“Sehingga begitu ada Pleno diperluas, kami sudah bisa memberikan pandangan yang komprehensif mengenai tambang itu,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.