sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Muhammadiyah akan Gelar Rapat Kaji Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

News editor Riyan Rizki Roshali
11/07/2024 18:30 WIB
PP Muhammadiyah akan menggelar rapat pleno untuk mengkaji kebijakan pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang.
Muhammadiyah akan Gelar Rapat Kaji Izin Kelola Tambang dari Pemerintah. (Foto MNC Media)
Muhammadiyah akan Gelar Rapat Kaji Izin Kelola Tambang dari Pemerintah. (Foto MNC Media)

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement