Kedua, kata Anwar, Muhammadiyah dan ormas-ormas lain yang nantinya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar, apalagi membiarkan mereka hidup dalam kemiskinan.
"Dua hal itu aja yang perlu dijaga (kelestarian alam dan kesejahteraan)," ujar Wakil Rais 'Aam PBNU itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan aturan yang menjadi dasar hukum ormas keagamaan memperoleh IUP. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Beberapa syarat ditentukan bagi ormas keagamaan yang ingin mengajukan IUP. Ormas harus memiliki badan usaha yang mengajukan izin lewat Online Single Submission (OSS). Nantinya izin tersebut diputuskan oleh Menteri Investasi.
(Rahmat Fiansyah)