Sebelumnya, RUU Perampasan Aset diusulkan membentuk lembaga khusus yang mengelola aset hasil tindak pidana. Supaya aset yang disita atau dirampas tetap terjaga nilai ekonominya.
Usulan itu disambut oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Menurutnya perlu diatur mengenai pengelolaan aset hasil rampasan. Supaya dapat menjaga nilai ekonomi aset tersebut terjaga.
"Soal pengelolaan hasil dari sistem atau proses asset recovery ini. Pengelolaannya itu seperti apa? Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada apa lembaga lintas departemen misalnya?" katanya.
"Terdiri dari pihak-pihak yang memiliki juga kemampuan dalam konteks pengelolaan aset. Jadi kita ini kan kadang-kadang puas saja misalnya pada angka. 'Nih aset yang disita saat ini berapa'," kata Habiburokhman.
(Nur Ichsan Yuniarto)