sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Sidang Dakwaan Kasus Importasi Gula

News editor Nur Khabibi
19/06/2025 20:28 WIB
Nama Enggartiasto disebut bersama eks Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Sidang Dakwaan Kasus Importasi Gula (Nur Khabibi/iNews Media Group)
Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Sidang Dakwaan Kasus Importasi Gula (Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Nama Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita disebut dalam dakwaan sembilan petinggi perusahaan swasta terkait kasus importasi gula yang merugikan negara Rp578 miliar. 

Dalam surat dakwaan, nama Enggartiasto disebut bersama eks Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Keduanya disebut menjadi pihak yang diminta persetujuan para terdakwa untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM). 

"Mengajukan Persetujuan Impor GKM kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

Adapun kesembilan terdakwa yang dimaksud adalah, Dirut PT Angels Product, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan. 

Selanjutnya, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Indra Suryaningrat; Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat. 

Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo. 

"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp578.105.411.622,47," kata Jaksa. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement