sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Obat Cair yang Tercemar EG dan DEG Dipastikan Tak Beredar Lagi

News editor Syifa Fauziah/MPI
02/11/2022 05:37 WIB
BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin
Obat Cair yang Tercemar EG dan DEG Dipastikan Tak Beredar Lagi (FOTO:MNC Media)
Obat Cair yang Tercemar EG dan DEG Dipastikan Tak Beredar Lagi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal) terbukti mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1%,

Berdasarkan temuan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Industri Farmasi telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali (recall) dan pemusnahan produk.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," jelas Penny melalui keterangan resminya, Selasa (1/11/2022).

Selain melakukan pemeriksaan ke sarana produksi, BPOM juga melakukan pengawasan secara daring atau online berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement