"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, Rabu (19/10/2022)
Selain itu juga disebutkan untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk sementara waktu tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat tersebut.
(NDA)