sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Obat Sirup Sementara Dilarang, Ketua IAI Anjurkan Orang Tua Temui Apoteker di Apotek

News editor Kevi Laras
23/10/2022 21:45 WIB
Gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia terus menjadi sorotan para orang tua.
Obat cair (Ilustrasi)
Obat cair (Ilustrasi)

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, Rabu (19/10/2022)

Selain itu juga disebutkan untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk sementara waktu tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat tersebut.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement