Ghufron menjelaskan, modus rasuah dalam proyek ini dilakukan dengan rekayasa pengadaan. Menurut dia, para tersangka diduga memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang mendapatkan lelang.
Kemudian, lanjut dia, para tersangka juga merekayasa pemilihan e-katalog. Ghufron menyebut juga ada kongkalikong antara para tersangka dengan konsultan perencana.
“Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” kata dia.
KPK Tetapkan Tujuh Orang Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee serta Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Sementara untuk tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
(Dhera Arizona)