"Semua masih dalam tahap penyelidikan, kita hormati saja proses yang tengah berlangsung," ujarnya.
Saat ini, kata Doni, KKP telah menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. Hal ini dilakukan karena pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono sebelumnya mengatakan, penghentian kegiatan ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Pung.
Ipung menjelaskan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. Dari hasil investigasi lewat pengambilan foto udara (drone) dari Desa Margamulya sampai Desa Ketapang dan Desa Patra Manggal, diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucup bambu.
(Rahmat Fiansyah)