"Hal ini karena saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut, masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," kata Eli.
Eli menekankan bahwa segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKP dan perizinan berusaha terkait.
"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)