IDXChannel – Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati kepala daerah terpilih di wilayah tak ada sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilantik serentak pada Kamis, 6 Februari 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Kami memohon kepada Pak Mendagri untuk menyampaikan kepada Pak Presiden agar Perpes Nomor 80 tahun 2024 itu segera kita revisi," kata Rifqi usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Ia menyampaikan, revisi aturan itu perlu lantaran perpres yang ada saat ini mengatur pelantikan kepala daerah digelar pada 7 Februari 2024 untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota.
"(Kesepakatan) sekarang menjadi tanggal 6 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden," katanya.