IDXChannel - Jumlah pemain judi online di Indonesia turun drastis hingga 50 persen berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini tercermin dari deposit masyarakat pada situs judi online yang kini hanya sebesar Rp34,49 triliun per Juli 2024.
"Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK pada Juli 2024. Penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online mencapai nilai Rp34,49 triliun," ujar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (28/8/2024).
Budi menegaskan, pemerintah telah membentuk gugus tugas dan tim bersama yang terdiri dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan 11 asosiasi penyelenggara jasa elektronik (PSE) dan perhimpunan sistem pembayaran nasional untuk memberantas perjudian online.
Kesebelas asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (ASIPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).