Penyiapan fasilitas dan tunjangan itu adalah bagian dari kewajiban Pemerintah memberikan dukungan untuk sebuah pemindahan tempat kerja dalam skala yang besar.
Dia melanjutkan, penyiapan anggaran untuk kepindahan ini seperti di perusahaan swasta, yang mana ketika karyawan dipindah tugas ke kota lain atau pulau lain, maka diberi semacam tunjangan untuk memproses kepindahannya yang tentu butuh biaya seperti transportasi dari kota asalnya.
"ASN yang akan dipindahkan ke IKN diberikan biaya pemindahan. Adapun komponen biaya pemindahan ASN ke IKN antara lain biaya transportasi, biaya pengepakan, biaya tunggu termasuk penginapan transit jika dibutuhkan," katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan beragam fasilitas penunjang, seperti sarana olah raga, lahan hijau, apartemen, danau, dan lain sebagainya.
"Juga ada dukungan untuk sekolah dan fasilitas rumah sakit yang baik. Ini agar semua orang yang ada di IKN, termasuk ASN, bisa bekerja dengan nyaman dan optimal," kata Averrouce.
"Selain itu, sedang juga diusulkan agar ASN yang dipindahkan pada tahap awal dapat diberikan insentif berupa tunjangan pionir, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta," pungkasnya.
(NIY)