sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Iming-imingi Fasilitas Penunjang agar ASN Mau Pindah ke IKN

News editor Achmad Al Fiqri
31/05/2024 15:53 WIB
Pemerintah mengiming-imingi sejumlah fasilitas dan tunjangan bagi aparatur sipil negara yang mau pindah ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Pemerintah mengiming-imingi sejumlah fasilitas dan tunjangan bagi aparatur sipil negara yang mau pindah ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. (KemenPUPR)
Pemerintah mengiming-imingi sejumlah fasilitas dan tunjangan bagi aparatur sipil negara yang mau pindah ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. (KemenPUPR)

IDXChannel - Pemerintah mengiming-imingi sejumlah fasilitas dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mau pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Bahkan, fasilitas yang diberikan ini berupa tempat tinggal hingga penyiapan fasilitas sekolah hingga rumah sakit.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya mendapat laporan belum ada ASN yang menolak untuk dipindah ke IKN.

"Sejauh ini belum ada ASN yang menolak. Justru yang meminta untuk pindah, ada. Bahkan, selain dari K/L, sebagian permintaan datang dari ASN daerah karena ikut merasa terpanggil untuk membangun Indonesia," kata Averrouce saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, ASN harus bersedia pindah ke IKN. Hal itu sesuai dengan mandatori Pasal 24 huruf e UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Klausul itu mengatur terkait kewajiban ASN yang mana salah satunya adalah bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia. 

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait Disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ucap Averrouce.

Kendati demikian, Averrouce berkata, Pemerintah memaksimalkan penyediaan fasilitas seperti hunian dan ada juga tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN. 

Penyiapan fasilitas dan tunjangan itu adalah bagian dari kewajiban Pemerintah memberikan dukungan untuk sebuah pemindahan tempat kerja dalam skala yang besar.

Dia melanjutkan, penyiapan anggaran untuk kepindahan ini seperti di perusahaan swasta, yang mana ketika karyawan dipindah tugas ke kota lain atau pulau lain, maka diberi semacam tunjangan untuk memproses kepindahannya yang tentu butuh biaya seperti transportasi dari kota asalnya.

"ASN yang akan dipindahkan ke IKN diberikan biaya pemindahan. Adapun komponen biaya pemindahan ASN ke IKN antara lain biaya transportasi, biaya pengepakan, biaya tunggu termasuk penginapan transit jika dibutuhkan," katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan beragam fasilitas penunjang, seperti sarana olah raga, lahan hijau, apartemen, danau, dan lain sebagainya.

"Juga ada dukungan untuk sekolah dan fasilitas rumah sakit yang baik. Ini agar semua orang yang ada di IKN, termasuk ASN, bisa bekerja dengan nyaman dan optimal," kata Averrouce.

"Selain itu, sedang juga diusulkan agar ASN yang dipindahkan pada tahap awal dapat diberikan insentif berupa tunjangan pionir, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta," pungkasnya.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement