IDXChannel – Pemerintah mulai menyiapkan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada para pengemudi ojek online alias ojol. Regulasi itu bakal dibuat dalam bentuk peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) yang memuat ketentuan perihal hal-hak pengemudi ojol.
“Kami sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa permenaker. Kami sedang review (tinjau) dan optimalkan pada kuartal IV ini,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Susiwijono, Rabu (2/10/2024).
Dia mengatakan, isu perlindungan pengemudi ojol perlu dibahas lantaran selama ini muncul perdebatan bahwa mereka bukan dianggap sebagai pekerja, melainkan sekadar mitra dari pembuat aplikasi.
“Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan enggak dapat complete,” ujarnya.
Saat ditanya apakah status pengemudi sebagai mitra akan dihapus, Susi mengungkapkan hal itu juga akan dibahas. Apalagi mengingat pengemudi ojol memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja pada umumnya.